6 Napi Lapas Cipinang Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden

Saturday, 2 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lavc60.3.100

Lavc60.3.100

 

Jakarta,Newsline.id- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang melaksanakan pembebasan terhadap enam narapidana pada Sabtu (2/8), berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional Presiden dalam memberikan pengampunan melalui amnesti, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Total terdapat 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang ditetapkan sebagai penerima amnesti melalui keputusan tersebut, sebagai bagian dari kebijakan negara yang berbasis keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan sosial.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan bahwa seluruh proses pembebasan telah dilaksanakan secara profesional, tertib, dan penuh tanggung jawab.

Kami siap menjalankan setiap keputusan Presiden Republik Indonesia. Pemberian amnesti adalah amanah negara yang kami laksanakan secara terukur dan akuntabel. Ini bagian dari proses hukum yang sah dan berdampak pada masa depan para Warga Binaan,” tegas Wachid.

Kepala Bidang Pembinaan, Iwan Setiawan, turut menekankan bahwa pemberian amnesti tidak hanya soal pembebasan fisik, tetapi juga momentum pemulihan diri.

“Amnesti bukan sekadar pembebasan, tapi peluang untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” jelas Iwan.

Salah satu Warga Binaan penerima amnesti, CPE, menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian dan kebijakan negara.

“Saya bersyukur atas amnesti ini. Terima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh petugas Lapas Cipinang yang telah merawat dan membina kami dengan penuh kesabaran,” ucapnya haru.

Proses pembebasan berlangsung tertib dan disaksikan oleh petugas registrasi, keamanan, serta keluarga narapidana. Penyerahan dokumen pembebasan dilakukan secara resmi, menandai bahwa proses hukum yang adil dan humanis mampu membuka ruang pemulihan sosial secara berkelanjutan.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat, yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kemanusiaan, dan ketertiban hukum, serta memberikan harapan baru bagi mereka yang ingin memperbaiki diri dan kembali diterima di tengah masyarakat. ( Ragil).

Berita Terkait

Lapas Kendal Fasilitasi Peninjauan Ruang Sidang Daring Oleh PN Kendal
Diperiksa Belasan Jam Oleh KPK Kadisdikpora Pemalang Supaat Lolos Tidak Dibawa Ke Jakarta
Anggota DPR RI Rizal Bawazier : Pemalang, Pekalongan dan Batang Harus Bersih Dari Outlet Miras, Seperti Outlet HWG dan Lainnya
Transfoasi Warga Binaan Lapas Kendal Sukses Panen Raya Jagung
Tahun Ajaran Baru, Dindikpora Pemalang Tegaskan Larang Sekolah Jual Seragam
Dua Kali Setahun Warga Pemalang -Pekalongan Full Senyum Rizal Bawazier Rencanakan Pagelaran Wayang Kulit
Pentas Budaya dan Santunan Anak Yatim Bertabur Kuis Berhadiah Dari Anggota DPR -RI Rizal Bawazier
Penempatan Sel Razman di Lapas Cipinang Sesuai UU dan SOP
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 31 July 2026 - 16:03 WITA

Lapas Kendal Fasilitasi Peninjauan Ruang Sidang Daring Oleh PN Kendal

Friday, 31 July 2026 - 16:00 WITA

Diperiksa Belasan Jam Oleh KPK Kadisdikpora Pemalang Supaat Lolos Tidak Dibawa Ke Jakarta

Monday, 20 July 2026 - 07:02 WITA

Anggota DPR RI Rizal Bawazier : Pemalang, Pekalongan dan Batang Harus Bersih Dari Outlet Miras, Seperti Outlet HWG dan Lainnya

Sunday, 12 July 2026 - 16:19 WITA

Transfoasi Warga Binaan Lapas Kendal Sukses Panen Raya Jagung

Sunday, 12 July 2026 - 16:08 WITA

Tahun Ajaran Baru, Dindikpora Pemalang Tegaskan Larang Sekolah Jual Seragam

Berita Terbaru