NEWSLINE.ID, JAKARTA -Kabar gembira bagi jutaan anggota koperasi di seluruh Indonesia bakal dirasakan, Pasalnya Anggota DPR -RI dari Komisi VI Rizal Bawazier terus mendesak agar Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi atau LPS Koperasi harus segera di masukan dalam Rancangan Undang-undang Perkoperasian.
Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi lingkup tugas di sektor perdagangan, kawasan perdagangan, pengawasan persaingan usaha, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini,terus berjuang tanpa henti,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat kerjanya bersama Kementerian Koperasi di Gedung DPR RI beberapa hari lalu, Rizal Bawazier secara tegas menyuarakan agar pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi menjadi bagian penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini sedang dibahas.
Wakil Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) ini menilai, bahwa perlindungan terhadap dana anggota koperasi sudah menjadi kebutuhan mendesak.
“Jutaan anggota koperasi simpan pinjam di Indonesia belum memiliki jaminan yang memadai, Saat terjadi kasus gagal kelola, penyalah gunaan dana, maupun kebangkrutan koperasi.” Ujar Rizal, pada Sabtu ( 20/6 ).
Dalam unggahan yang sedang ramai di beberapa platform media sosial, Rizal menegaskan bahwa keberadaan LPS Koperasi merupakan *harga mati tanpa tawar* yang harus diperjuangkan agar segera masuk dalam aturan baru Perkoperasian.
“Terus kita perjuangkan agar LPS Koperasi masuk dalam RUU Perkoperasian yang baru,hal Ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anggota dan nasabah koperasi simpan pinjam agar memiliki rasa aman terhadap simpanan mereka,” tutupnya.
Langkah perjuangan Rizal Bawazier legislator dari Daerah Pemilihan X Jawa Tengah ini, mendapat perhatian luas dari warga Masyarakat karena dinilai sejalan dengan upaya memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap koperasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi jutaan anggota koperasi,
Citra ( 35 ) Salah satu warga kecamatan Pemalang, yang merupakan salah satu Nasabah koperasi dimana dirinya pernah menjadi salah satu korban dalam persengketaan simpan pinjam,
“Kami berterimakasih kepada Bapak Rizal Bawazier yang telah memperjuangkan LPS Koperasi, khususnya nasabah seperti saya ini agar di kemudian hari tidak timbul lagi masalah yang merugikan,” tuturnya bangga.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah mengebut penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang akan menjadi Tonggak sejarah baru bagi perekonomian kerakyatan.
Salah satu poin krusial yang paling dinanti dan menjadi sorotan utama Warga Masyarakat adalah usulan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Khusus Koperasi.
Selama ini, salah satu ketakutan terbesar masyarakat dalam menyimpan dana di koperasi adalah risiko gagal bayar. Berbeda dengan perbankan yang dananya telah dilindungi oleh LPS, simpanan anggota koperasi selama ini belum memiliki jaring pengaman negara.
Hal inilah yang mendorong Rizal Bawazier terus mendesak agar LPS Koperasi ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perkoperasian. ( Ragil)
Penulis : Ragil Surono
Sumber Berita: Rizal Bawazier Anggota DPR RI








