Mantan Dirut PDAM Tirta Mulia Gugat Bupati Pemalang,Tak Terima Dirinya Diberhentikan

Friday, 8 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang,Newsline– Slamet Effendi mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mulia Pemalang, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang,terkait dengan pencopotan jabatanya,oleh Bupati Pemalang Anom Wiidiyantoro,.

Kuasa hukum Slamet Efendi, Dr. (C). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM,dari Kantor Hukum Putra Pratama, menyatakan bahwa gugatan telah didaftarkan pada Kamis, 7 Agustus 2025 kemarin, pasca Bupati Pemalang Anom Wiidiyantoro melalui Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.2./188/Tahun 2025, mencabut SK Bupati sebelumnya yaitu Mansur Hidayat,

“Surat keputusan Bupati sebelumnya yaitu Mansur Hidayat Nomor: 100.3.3.2/62/Tahun 2025, memberikan perpanjangan masa jabatan kepada klien kami untuk periode 2025-2030,akan tetapi melalui SK Nomor: 100.3.3.2./188/Tahun 2025 Bupati Anom Widiyantoro mencabutnya, “ tutur Imam Subiyanto,Jum,at ( 8/8 ).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, pihaknya merasa keberatan dengan keputusan SK Bupati Anom Wiidiyantoro, oleh karena itu mengajukan gugatan tersebut, dirinya juga menambahkan jika proses pengangkatan kembali Slamet Efendi telah melalui tahapan yang sesuai dengan regulasi, termasuk evaluasi kinerja dan administrasi yang dilakukan oleh Dewan Pengawas,Bahkan selama menjabat, Bupati Anom tidak pernah meminta klarifikasi apa pun kepada kliennya.

“Perpanjangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sudah melalui regulasi yang benar. Dewan Pengawas juga bertanggung jawab terhadap evaluasi kinerja yang telah mereka lakukan,” ujarnya.

Selain gugatan di PTUN, Imam Subiyanto juga berencana akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pemerintah daerah Kabupaten Pemalang.

“kita fokus pada pendaftaran gugatan administrasi dulu, sembari melengkapi beberapa dokumen,” tutupnya.( Ragil).

Berita Terkait

Nyalakan Semangat Kebersamaan Prosesi Api Unggun Persami SMPN 1 Petarukan Berlangsung Khidmat
Sambut Tamu Baru dan Bentuk Karakter, SMPN 1 Petarukan Gelar Persami Penuh Khidmat
Misteri Centang Satu, Ketika Nomer HP Istri Bupati dan Sekda Pemalang Mendadak Autopilot Dari Dunia Maya
Warga Tak Perlu Cemas Pemkab Pemalang Garansi Pelayanan Publik Tetap Gass Pasca OTT Bupati
Gedung PDAM Pemalang Nyaris Ludes, 3 Armada Damkar Jinakkan Si Jago Merah Dalam Waktu Singkat
Saat Rakyat Bergerak Desak Waindun Maju Calon Kades Sungapan Pemalang
Saat Rakyat Bergerak Desak Waindun Tokoh Sederhana Maju Jadi Calon Kades Sungapan
Perkuat Sinergi Rutan Pemalang dan Pengadilan Negeri Samakan Persepsi Pelaksanaan Sidang Elektronik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 1 August 2026 - 21:32 WITA

Nyalakan Semangat Kebersamaan Prosesi Api Unggun Persami SMPN 1 Petarukan Berlangsung Khidmat

Saturday, 1 August 2026 - 15:02 WITA

Sambut Tamu Baru dan Bentuk Karakter, SMPN 1 Petarukan Gelar Persami Penuh Khidmat

Thursday, 30 July 2026 - 14:11 WITA

Misteri Centang Satu, Ketika Nomer HP Istri Bupati dan Sekda Pemalang Mendadak Autopilot Dari Dunia Maya

Sunday, 26 July 2026 - 20:57 WITA

Gedung PDAM Pemalang Nyaris Ludes, 3 Armada Damkar Jinakkan Si Jago Merah Dalam Waktu Singkat

Sunday, 26 July 2026 - 10:24 WITA

Saat Rakyat Bergerak Desak Waindun Maju Calon Kades Sungapan Pemalang

Berita Terbaru