NEWSLINE.ID,PEMALANG – Seorang tersangka berinisial K (49), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun, di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Diamankan satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan yang dibuat oleh ibu angkat dari anak korban.
“Tersangka K adalah suami siri dari pelapor, ia tinggal bersama pelapor dan anak korban di sebuah rumah di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang,” Terang Kasat Reskrim,Kamis ( 16/7 ).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut dirinya mengatakan, kasus ini terungkap setelah pelapor memergoki perbuatan tersangka K terhadap anak korban, di dalam kamar anak korban, pada Minggu (12/7) kemarin.
“Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang, karena merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka K,” tambahnya.
Lanjut , Dari keterangan anak korban, diduga tersangka K sudah melakukan perbuatan tersebut berulangkali, sejak Juni 2025 sampai dengan yang terakhir, pada 12 Juli 2026.
Selain mengamankan tersangka, Kasat Reskrim mengatakan, personelnya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
“Atas perbuatannya, tersangka K dijerat pasal 6 jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau pasal 415 huruf b dan atau pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat, agar lebih intens dalam mengawasi pergaulan dan lingkungan anak, baik di dalam maupun luar rumah.
“Jika mengetahui atau melihat adanya korban tindak kekerasan seksual terhadap anak, harap segera laporkan ke Polres Pemalang, Polsek terdekat atau hubungi Call Center 110,” kata Kasat Reskrim.( Ragil).
Penulis : Ragil Surono
Sumber Berita: Humas polres Pemalang








