Puan Maharani Klarifikasi Kenaikan Gaji Anggota DPR RI

Tuesday, 19 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Sidang DPR (Fata: Istimewah)

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Sidang DPR (Fata: Istimewah)

JAKARTA|Newsline.id — Puan Maharani, Ketua DPR RI, telah mengklarifikasi isu yang beredar mengenai kenaikan gaji anggota legislatif yang kabarnya dapat mencapai Rp100 juta per bulan.

Ia menyampaikan pernyataan ini sebagai tanggapan terhadap berita yang menyebutkan bahwa gaji anggota DPR naik menjadi Rp3 juta per hari atau Rp90 juta per bulan.

“Tidak ada kenaikan,” ungkap Puan usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Minggu (17/8).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa saat ini, anggota DPR tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas. Sebagai penggantinya, mereka diberi kompensasi dalam bentuk uang untuk kebutuhan rumah.

“Karena rumah dinas sudah dikembalikan kepada pemerintah, itu saja,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Oktober 2024, Puan juga menyatakan bahwa kebijakan ini sangat berguna bagi wakil rakyat yang baru terpilih.

Ia menjelaskan bahwa tunjangan rumah dinas ini dapat membantu anggota dewan dalam melayani konstituen yang datang dari daerah pemilihan masing-masing.

“Setiap anggota DPR memiliki hak dan kewajiban untuk memfasilitasi konstituen yang datang dari dapil,” tambahnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, juga membantah isu kenaikan gaji tersebut. Meskipun tidak membantah angka tersebut, ia menegaskan bahwa jumlah itu berasal dari tunjangan rumah, bukan gaji.

“Itu salah jika dikatakan gaji Rp100 juta. Silakan cek ke Kemenkeu. Tunjangan perumahan berbeda dengan gaji,” ucap Indra saat dihubungi pada hari Minggu (18/8).

Indra menjelaskan bahwa pengaturan gaji anggota DPR tercantum dalam SE Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, sedangkan gaji pokok mengikuti PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pejabat Tinggi Negara.

Dalam peraturan tersebut, gaji anggota DPR dan pimpinannya berkisar antara Rp4-5 juta per bulan. Namun, apabila ditambahkan dengan tunjangan lainnya, termasuk tunjangan rumah, total gaji anggota dan pimpinan DPR bisa melewati Rp100 juta.

Sesuai dengan Keppres No. 65 Tahun 2001, tunjangan anggota DPR terdiri dari tunjangan jabatan dan kehormatan yang mencapai Rp15 juta, tunjangan fungsional sekitar Rp20 juta, transportasi, hingga asuransi. Pada tahun 2024, mereka tidak lagi menerima tunjangan rumah, melainkan mendapat uang tunjangan sekitar Rp50 juta per bulan.

“Di luar tunjangan rumah, jumlahnya tidak sampai setengah dari Rp100 juta,” ujar Indra.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap komentar anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyebutkan bahwa anggota DPR dapat menerima hingga Rp100 juta per bulan.

Namun, Hasanuddin menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan take home pay, yang mengalami kenaikan karena penghapusan rumah dinas.

“Tidak dapat rumah dinas, maka akan ditambahkan Rp50 juta. Jadi total gaji bersih lebih dari Rp100 juta,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (12/8).(**)

Berita Terkait

Deteksi Dini TBC dan Layanan Kesehatan Gratis, Sinergi Rutan Kelas 1 Jakpus Dengan Sudinkes Untuk Pemasyarakatan Sehat
Komitmen Jajaran Struktural Rutan kelas 1 Jakpus Dalam Mengimplementasikan Arahan Ditjepas
Langkah Preventif Pengaman,Karutan Jakpus dan Jajaran Lakukan Troling Area Deteksi Dini Gangguan Kamtib
Teladani Rasulallah SAW, Karutan kelas 1 Jakpus Ajak Warga Binaan Jadikan Kasalahan Masa Lalu Sebagai Pelajaran
Karutan Kelas 1 Jakpus Tekankan Kerja Sesuai SOP dan Pelayanan Humanis Bagi Masyarakat dan Warga Binaan
Gebrak Lapangan , Karutan Jakpus Deklarasikan Perang Lawan Pungli dan HALINAR Lewat Pendekatan Humanis
Bangun Ekosistem Belajar ,Lapas Cipinang Gandeng Perguruan Tinggi
Bakti Kesehatan HUT RI Ke 81, Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Fasilitasi Operasi Katarak
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 18:36 WITA

Deteksi Dini TBC dan Layanan Kesehatan Gratis, Sinergi Rutan Kelas 1 Jakpus Dengan Sudinkes Untuk Pemasyarakatan Sehat

Monday, 7 September 2026 - 21:07 WITA

Komitmen Jajaran Struktural Rutan kelas 1 Jakpus Dalam Mengimplementasikan Arahan Ditjepas

Tuesday, 1 September 2026 - 15:11 WITA

Langkah Preventif Pengaman,Karutan Jakpus dan Jajaran Lakukan Troling Area Deteksi Dini Gangguan Kamtib

Thursday, 27 August 2026 - 16:34 WITA

Teladani Rasulallah SAW, Karutan kelas 1 Jakpus Ajak Warga Binaan Jadikan Kasalahan Masa Lalu Sebagai Pelajaran

Wednesday, 26 August 2026 - 22:59 WITA

Karutan Kelas 1 Jakpus Tekankan Kerja Sesuai SOP dan Pelayanan Humanis Bagi Masyarakat dan Warga Binaan

Berita Terbaru