Tahun Ajaran Baru, Dindikpora Pemalang Tegaskan Larang Sekolah Jual Seragam

Sunday, 12 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

NEWSLINE.ID, PEMALANG – Dinas Pendidikan dan Pemuda dan Olahraga ( Dindikpora) Kabupaten Pemalang mengeluarkan instruksi tegas melarang seluruh satuan pendidikan, baik tingkat SD maupun SMP, menjual atau mewajibkan pembelian seragam sekolah.

Kebijakan ini diberlakukan untuk meringankan beban wali murid di awal tahun ajaran baru.Kepala Dindikbud Kabupaten Pemalang Dr Drs Supa,at, M.pd, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadi distributor atau tempat transaksi jual beli seragam. Praktik tersebut berpotensi mengarah pada pungutan liar (pungli) dan memberatkan orang tua siswa.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Larangan penjualan seragam sudah jelas regulasinya, Sebagaimana telah ditetapkan dalam Permendikbudristek No.50 Th 2022 dan Edaran Kadindikbud No. 421/666/ Dindiikpora  Th 2023, tentang Larangan Penjualan Seragam Sekolah bagi Peserta Didik,” ujar Supaat dalam pernyataan resminya,Minggu ( 12/7 ).

Dirinya menegaskan, bahwa pengadaan seragam sekolah merupakan tanggungjawab para orangtua calon siswa masing – masing

“Baik Kepala Sekolah maupun Guru dan TU serta komite dilarang untuk menjual pakaian seragam kepada Peserta Didik di seluruh Satuan Pendidikan, Pengadaan adalah tanggungjawab orangtua,Tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru saat PPDB,” tambah Supa’at.

Terkait dengan siswa sekolah yang kurang mampu, pihak Pemerintah maupun sekolah bisa membantu guna pengadaan seragam sekolah,

“Pemerintah maupun sekolah dihimbau membantu siswa kurang mampu, dan Siswa Baru diperbolehkan memakai seragam bekas milik kakak kelas ataupun saudara sepanjang masih bersih dan layak pakai, Penjualan pakaian seragam hanya boleh dilakukan oleh penyedia di toko atau tempat lain selain sekolah,” ungkap Kadindikbud Kabupaten Pemalang.

Penerimaan peserta Didik Baru ( PPDB) berkaitan dengan seragam sekolah, baik dari Ombudsman maupun Kementerian, Sekolah dilarang keras mengkondisikan atau menjual seragam.

“Pengadaan seragam sepenuhnya diserahkan kepada orang tua dan tidak boleh dikaitkan dengan syarat masuk sekolah,” tegasnya

Pihaknya mengimbau agar wali murid berani melapor jika menemukan indikasi pemaksaan pembelian seragam di lingkungan sekolah.

“Dindikbud Kabupaten Pemalang, memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur atau pihak sekolah yang terbukti melanggar aturan tersebut,” tandasnya.

Sebagai solusi, orang tua siswa diberikan kebebasan untuk membeli seragam di pasaran umum dengan harga yang lebih terjangkau atau menggunakan seragam limpahan dari siswa terdahulu. ( Ragil).

Penulis : Ragil Surono

Sumber Berita: Dindikpora Pemalang

Berita Terkait

Dirtek Informasi dan Kerjasama Pemasyarakatan Berikan Penguatan Jajaran di Rutan Pemalang
Akar Radikalisme dan Motif Tindak Pidana Terorisme Dibahas Dalam Rakornas BNPT Dihadiri Lapas Kendal
Santri Warga Binaan Rutan kelas 1 Jakpus Semarakan Hari Santri Nasional Dengan Nasyid dan Komedi Religi
Tegas! Dindikpora Pemalang Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah
Jajang Rahmat Solihin Deklarasikan Kesiapan Maju Ketum DPP PPN 2026-2031, “Bawa Kembali PPN Untuk Anggota”
Kasus MHA Guncang Nasional, Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Turun Suara : Perlindungan Anak Jangan Main main
Bukan Sekedar Mengatur Lalulintas, Satlantas Polres Pemalang Tebar Kepedulian Lewat Bantuan Air Bersih Untuk Warga Terdampak Kekeringan
Rutan Pemalang Dapat Perhatian Pusat, Marsda ( Purn) Eding Sungkana Tinjau Layanan Fasilitas Hingga Program Pembinaan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 31 October 2026 - 12:00 WITA

Dirtek Informasi dan Kerjasama Pemasyarakatan Berikan Penguatan Jajaran di Rutan Pemalang

Tuesday, 27 October 2026 - 13:15 WITA

Akar Radikalisme dan Motif Tindak Pidana Terorisme Dibahas Dalam Rakornas BNPT Dihadiri Lapas Kendal

Thursday, 22 October 2026 - 13:57 WITA

Santri Warga Binaan Rutan kelas 1 Jakpus Semarakan Hari Santri Nasional Dengan Nasyid dan Komedi Religi

Thursday, 8 October 2026 - 20:49 WITA

Tegas! Dindikpora Pemalang Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

Wednesday, 7 October 2026 - 10:49 WITA

Jajang Rahmat Solihin Deklarasikan Kesiapan Maju Ketum DPP PPN 2026-2031, “Bawa Kembali PPN Untuk Anggota”

Berita Terbaru