Tiga Belas Pelaku Terjaring Operasi Antik Polres Badung, Satu Residivis

Saturday, 8 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mangupura | jateng.newsline.id  – Dalam Operasi Antik 2025 yang digelar selama 16 hari sejak 22 Januari hingga 6 Februari 2025, Polres Badung melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Badung di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Sudarma, S.H., berhasil mengamankan 13 orang tersangka dengan barang bukti sabu dan ganja. Menariknya, salah satu dari pelaku yang diamankan merupakan seorang residivis yang kembali terlibat dalam kasus serupa.

Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia, SH. SIK., MH., seijin Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla., dalam penjelasanya ke awak media melalui konferensi pers pada Jumat (7/2/2025) mengatakan bahwa operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya serius Polres Badung dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi yang diduga rawan peredaran narkoba dengan sasaran 8 Target Operasi (TO). Selama 16 hari berlangsungnya operasi antik tersebut kami berhasil mengamankan 13 pelaku terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan, yang berperan sebagai pengedar 9 orang dan pengguna 3 orang,” terangnya.

Identitas 13 tersangka yang dimaksud yakni AMP, Lk, (32), I N A A, Lk, (24), I P G, Lk (54), TU, Lk, (25), I K T (Residivis), Lk, (54), G F P H, Lk (34), ASP, Lk, (35), I M S, Lk, (44), K A Y, Pr (32), I G E P, Lk, (37), K A M J, Lk (29), I K A, Lk, (26) dan Y, Lk (40). Total barang bukti yang diamankan dalam operasi ini adalah 248 paket Sabu dengan berat 162,06 gram netto dan 28 paket Ganja seberat 10,51 Gram.

Penangkapan tersangka dilakukan di lima lokasi berbeda di Kecamatan Mengwi, Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Kuta Selatan dan daerah Jimbaran yang seluruhnya di wilayah Kabupaten Badung.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1 dan 2) dan/atau Pasal 112 ayat (1 dan 2) dan/atau Pasal 111 ayat (1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami akan terus berupaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini dan memastikan bahwa pelaku-pelaku yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kompol Prama.

Dengan keberhasilan operasi ini, Polres Badung berharap masyarakat semakin merasa aman dan terjaga dari ancaman narkoba. Aparat kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan yang mencurigakan, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. (hms)

Berita Terkait

Lapas Kendal Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Bersih Dari Pelanggaran
Kasus Pembunuhan Wanita Muda Berhasil Diungkap Polres Pemalang
Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Gelombang Unjuk Rasa Meluas, Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Sinergitas Polda Metro Jaya dan Lapas Cipinang Ungkap Kasus BO
Kalapas Cipinang Hadiri Forum P4GN, Perkuat Aksi Bersama Melawan Narkoba
Naiki Kendaraan Bak Terbuka Belasan Emak -emak Kena Teguran Satlantas Pemalang
Satlantas Polres Pemalang Sambangi SMAMDA Bertepatan Dengan OPS Patuh Candi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 20:08 WITA

Lapas Kendal Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Bersih Dari Pelanggaran

Tuesday, 25 November 2025 - 20:50 WITA

Kasus Pembunuhan Wanita Muda Berhasil Diungkap Polres Pemalang

Tuesday, 2 September 2025 - 19:40 WITA

Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka

Sunday, 31 August 2025 - 18:17 WITA

Gelombang Unjuk Rasa Meluas, Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Saturday, 19 July 2025 - 20:58 WITA

Sinergitas Polda Metro Jaya dan Lapas Cipinang Ungkap Kasus BO

Berita Terbaru

Pemalang

Ketan Pencok Pemalang Dipercaya Nambah Energi Waktu Pagi Hari

Monday, 1 Jun 2026 - 12:10 WITA

OLAHRAGA

Lapas Kendal Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila

Monday, 1 Jun 2026 - 11:51 WITA

oplus_0

Pemalang

Thursday, 28 May 2026 - 10:21 WITA

Pemalang

Bocah 8 Tahun di Pemalang Tewas Tenggelam di Sungai Jamuran

Wednesday, 27 May 2026 - 19:27 WITA

Pemalang

Sapi Kurban di Pemalang Terjun Bebas ke Sungai

Wednesday, 27 May 2026 - 19:24 WITA