Tim Gabungan Satpol PP Pemalang dan Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Wednesday, 6 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

NEWSLINE.ID, PEMALANG – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang, dan Kantor Bea Cukai Tegal kembali menggelar operasi pasar besar-besaran terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pemalang kota.

Dalam operasi tersebut, sedikitnya 2.520 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang siap edar di amankan petugas, Ribuan batang rokok tersebut disita karena melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai cukai, mulai dari penggunaan pita cukai palsu hingga rokok polos tanpa kemasan resmi.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Detail Temuan dan Merek yang Disita
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, terdapat puluhan merek rokok yang teridentifikasi ilegal, Ada 19 merk rokok yang berhasil diamankan, antara lain :

1.Turbo: 100 batang
2.HJS biru : 180 batang
3.HJS putih : 220 batang
4.Kita pro : 60 batang
5.Angker hijau : 200 batang
6.Angker ungu : 80 batang
7.Angker orange : 80 batang
8.Astra bold:220 batang
9.Astra bintang : 140 batang
10.Bonte hijau :100 batang
11.Bonte ungu:160 batang
12. Marbol : 620 batang
13. Marcelo: 20 batang
14. Humer: 20 batang
15. Lato:20 batang
16. Blitz: 100 batang
17. Sceter: 20 batang
18. Marbel: 160 batang
19. Mami baru : 20 batang.
Total: 2.520 batang

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat atas laporan warga terkait maraknya distribusi rokok non-cukai yang merembet hingga ke pelosok desa.

“Operasi bersama ini adalah langkah rutin untuk memutus rantai distribusi rokok tanpa cukai. Selain menyebabkan kerugian finansial negara, praktik ini merusak iklim persaingan usaha yang sehat dan sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat karena standarnya tidak teruji,” ujar Khusnul saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, pada Rabu malam ( 6/5 ).

Khusnul juga merinci kriteria rokok ilegal yang menjadi sasaran razia,antara lain,

• Rokok Polos: Produk tanpa pita cukai sama sekali.

• Pita Cukai Palsu: Menggunakan kertas cukai tiruan.

• Salah Peruntukan: Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau golongan produknya.

Seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tegal untuk proses hukum lebih lanjut ( Ragil ).

Penulis : Ragil Surono

Sumber Berita: Satpol PP Pemalang

Berita Terkait

Sambut Tamu Baru dan Bentuk Karakter, SMPN 1 Petarukan Gelar Persami Penuh Khidmat
Misteri Centang Satu, Ketika Nomer HP Istri Bupati dan Sekda Pemalang Mendadak Autopilot Dari Dunia Maya
Warga Tak Perlu Cemas Pemkab Pemalang Garansi Pelayanan Publik Tetap Gass Pasca OTT Bupati
Gedung PDAM Pemalang Nyaris Ludes, 3 Armada Damkar Jinakkan Si Jago Merah Dalam Waktu Singkat
Saat Rakyat Bergerak Desak Waindun Maju Calon Kades Sungapan Pemalang
Saat Rakyat Bergerak Desak Waindun Tokoh Sederhana Maju Jadi Calon Kades Sungapan
Perkuat Sinergi Rutan Pemalang dan Pengadilan Negeri Samakan Persepsi Pelaksanaan Sidang Elektronik
Garda Terdepan Kesehatan Rutan Pemalang Naik Pangkat, Warga Binaan Ikut Berbangga
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 1 August 2026 - 15:02 WITA

Sambut Tamu Baru dan Bentuk Karakter, SMPN 1 Petarukan Gelar Persami Penuh Khidmat

Thursday, 30 July 2026 - 14:11 WITA

Misteri Centang Satu, Ketika Nomer HP Istri Bupati dan Sekda Pemalang Mendadak Autopilot Dari Dunia Maya

Thursday, 30 July 2026 - 11:54 WITA

Warga Tak Perlu Cemas Pemkab Pemalang Garansi Pelayanan Publik Tetap Gass Pasca OTT Bupati

Sunday, 26 July 2026 - 20:57 WITA

Gedung PDAM Pemalang Nyaris Ludes, 3 Armada Damkar Jinakkan Si Jago Merah Dalam Waktu Singkat

Sunday, 26 July 2026 - 10:24 WITA

Saat Rakyat Bergerak Desak Waindun Maju Calon Kades Sungapan Pemalang

Berita Terbaru