Transformasi Rekrutmen dan Penataan Pegawai Non-ASN Bagian Agenda Transformasi ASN

Sunday, 9 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB Rini Widyantini (Foto: Istimewah)

Menteri PANRB Rini Widyantini (Foto: Istimewah)

JAKARTA|jateng.newsline.id – Penyesuaian jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 merupakan pendukung dari tujuh agenda transformasi manajemen ASN. Poin pertama dari agenda itu adalah transformasi rekrutmen dan jabatan.

Agenda tersebut adalah inti sari dari UU No. 20/2023 tentang ASN.

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Jumat (07/03/2025).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam UU ASN tersebut, memuat tujuh agenda transformasi, yakni: 1) Transformasi Rekrutmen dan Jabatan; 2) Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional; 3) Percepatan Pengembangan Kompetensi; 4) Penataan Pegawai Non-ASN; 5) Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN; 6) Digitalisasi Manajemen ASN, 7) Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi.

UU ini memberikan ruang rekrutmen ASN lebih kolaboratif dan fleksibel. Sebelumnya, setiap instansi memiliki penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) masing-masing.

Dengan adanya penataan ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN ingin menyamakan TMT. Tujuannya adalah agar pengangkatan ASN selaras secara nasional untuk mendukung pencapaian program prioritas yang dilakukan.

“Transformasi rekrutmen ASN dirancang untuk menjawab tantangan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif melalui sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel guna mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas,” jelas Rini.

Sedangkan terkait dengan transformasi penataan pegawai non-ASN diharapkan dapat menyelesaikan tantangan yang dihadapi dalam proses penataan pegawai non-ASN yang telah terjadi sejak tahun 2005.

Ada empat prinsip penataan pegawai non-ASN yakni menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan pegawai non-ASN saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta menjamin penataan sesuai regulasi yang berlaku. Sebagaimana kesepakatan bersama pemerintah dengan DPR RI bahwa penataan dilakukan terhadap pegawai non-ASN yang tercatat dalam data base BKN.

Selanjutnya terkait agenda transformasi kemudahan mobilitas talenta nasional. Penyesuaian jadwal ini juga tak lepas dari redistribusi ASN untuk daerah atau sektor yang membutuhkan kompetensi tertentu. Hal ini juga selaras dengan penyesuaian penataan ASN untuk mendukung program prioritas nasional saat ini.(*)

(HUMAS MENPANRB)

Berita Terkait

Lapas Kendal Fasilitasi Peninjauan Ruang Sidang Daring Oleh PN Kendal
Diperiksa Belasan Jam Oleh KPK Kadisdikpora Pemalang Supaat Lolos Tidak Dibawa Ke Jakarta
Anggota DPR RI Rizal Bawazier : Pemalang, Pekalongan dan Batang Harus Bersih Dari Outlet Miras, Seperti Outlet HWG dan Lainnya
Transfoasi Warga Binaan Lapas Kendal Sukses Panen Raya Jagung
Tahun Ajaran Baru, Dindikpora Pemalang Tegaskan Larang Sekolah Jual Seragam
Dua Kali Setahun Warga Pemalang -Pekalongan Full Senyum Rizal Bawazier Rencanakan Pagelaran Wayang Kulit
Pentas Budaya dan Santunan Anak Yatim Bertabur Kuis Berhadiah Dari Anggota DPR -RI Rizal Bawazier
Penempatan Sel Razman di Lapas Cipinang Sesuai UU dan SOP
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 31 July 2026 - 16:03 WITA

Lapas Kendal Fasilitasi Peninjauan Ruang Sidang Daring Oleh PN Kendal

Friday, 31 July 2026 - 16:00 WITA

Diperiksa Belasan Jam Oleh KPK Kadisdikpora Pemalang Supaat Lolos Tidak Dibawa Ke Jakarta

Monday, 20 July 2026 - 07:02 WITA

Anggota DPR RI Rizal Bawazier : Pemalang, Pekalongan dan Batang Harus Bersih Dari Outlet Miras, Seperti Outlet HWG dan Lainnya

Sunday, 12 July 2026 - 16:19 WITA

Transfoasi Warga Binaan Lapas Kendal Sukses Panen Raya Jagung

Sunday, 12 July 2026 - 16:08 WITA

Tahun Ajaran Baru, Dindikpora Pemalang Tegaskan Larang Sekolah Jual Seragam

Berita Terbaru