Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Wednesday, 19 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sukabumi, mewsline.id – 19 Februari 2025* — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU di Kota Sukabumi. Berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan indikasi bahwa sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Baros, Sukabumi, telah memasang alat tambahan pada dispenser pompa bahan bakar yang sengaja dirancang untuk mengurangi takaran BBM meskipun indikator menunjukkan angka yang sesuai dengan takaran yang dibeli konsumen.

Penindakan terhadap kasus ini bermula pada 9 Januari 2025, saat tim dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan di SPBU 34-43111. Hasil pengujian menunjukkan adanya deviasi pengurangan BBM pada empat dispenser dengan merk pompa Tatsuno produksi 2005, untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax. Pengukuran menggunakan Bejana Ukur Standar 20 liter memperlihatkan pengurangan BBM yang bervariasi antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter, jauh melebihi batas toleransi yang diperbolehkan sebesar 100 ml per 20 liter.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menemukan bahwa alat tambahan berupa PCB yang dipasang secara ilegal pada dispenser ini menyebabkan berkurangnya jumlah BBM yang diterima konsumen. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, yang mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dinaikkan ke penyidikan.

Pengelola SPBU yang terletak di bawah naungan PT PBM (Prima Berkah Mandiri) tersebut, yang telah beroperasi sejak 2005, diduga sengaja menyembunyikan alat tambahan berupa unit PCB (Printed Circuit Board) yang berisi komponen elektronik dan trafo pengatur arus listrik di dalam kompartemen pompa. Alat ini berfungsi untuk mengurangi jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen tanpa terdeteksi oleh petugas yang melakukan tera ulang.

Akibat praktik curang ini, diperkirakan kerugian yang diderita oleh masyarakat pengguna BBM mencapai sekitar Rp1,4 miliar per tahun. Polri telah menaikkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan Direktur PT PBM, RUD, sebagai terlapor yang berpotensi menjadi tersangka.

Berdasarkan temuan ini, pelaku dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yaitu Pasal 27 yang mengatur tentang larangan memasang alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera, dan Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor yang sangat penting seperti distribusi bahan bakar,” tambah Dirtipidter Bareskrim Polri.

Selain itu, dalam doorstop tersebut, turut hadir Menteri Perdagangan Budi Santoso yang memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini. “Kecurangan seperti ini merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan praktik serupa tidak terjadi lagi,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Berita Terkait

Perkuat Keamanan Lapas Kendal, Ary Nirwanto Tekankan Disiplin, Kesehatan dan Kekompakan Pegawai
Lapas Kendal Laksanakan Asesmen Warga Binaan Untuk Mendukung Program Rehabilitasi dan Re -edukasi Nasional
Upaya Penyelundupan Handphone Oleh Pengunjung,Berhasil Digagalkan Petugas Rutan kelas 1 Jakpus
Rutan Pemalang Digedor Razia Gabungan,50 WBP Jalani Tes Urine Semua Negatif Narkoba
Tim Gabungan Malam Ini Gelar Razia Besar besaran di Rutan Kelas 1 Jakpus Sasar Barang Terlarang
Penyelundupan Barang Diduga Narkoba Berhasil Digagalkan Petugas Rutan Jakpus
Lapas Kendal Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Bersih Dari Pelanggaran
Kasus Pembunuhan Wanita Muda Berhasil Diungkap Polres Pemalang
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 26 October 2026 - 19:54 WITA

Perkuat Keamanan Lapas Kendal, Ary Nirwanto Tekankan Disiplin, Kesehatan dan Kekompakan Pegawai

Friday, 9 October 2026 - 15:43 WITA

Lapas Kendal Laksanakan Asesmen Warga Binaan Untuk Mendukung Program Rehabilitasi dan Re -edukasi Nasional

Tuesday, 29 September 2026 - 17:06 WITA

Upaya Penyelundupan Handphone Oleh Pengunjung,Berhasil Digagalkan Petugas Rutan kelas 1 Jakpus

Monday, 21 September 2026 - 17:33 WITA

Rutan Pemalang Digedor Razia Gabungan,50 WBP Jalani Tes Urine Semua Negatif Narkoba

Friday, 18 September 2026 - 23:29 WITA

Tim Gabungan Malam Ini Gelar Razia Besar besaran di Rutan Kelas 1 Jakpus Sasar Barang Terlarang

Berita Terbaru