Deretan Kendaraan Parkir di Taman Mochtar Pemalang, Pemkab Belum Ambil Tindakan Tegas

Friday, 30 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

 

PEMALANG,Newsline.id- Parkir kendaraan baik Sepeda Motor maupun Mobil di ruang Publik termasuk trotoar taman, adalah tindakan yang dilarang dan dapat menimbulkan masalah, Pasalnya Trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan tempat parkir. Tindakan ini dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki, merusak fasilitas umum, dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alih -alih ikut menjaga fasilitas yang sudah di bangun untuk kepentingan masyarakat, Trotoar Taman Mochtar yang terletak di sebelah utara Stadion olahraga Mochtar malah dijadikan tempat parkir, baik sepeda motor ataupun mobil,

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Darus ( 50 ) Seorang warga yang tinggal dekat dengan Taman mengeluhkan banyaknya kendaraan yang memarkirkan kendaraannya setiap hari di Taman kebanggaan Warga masyarakat Pemalang ini,

” Mestinya Trotoar Taman tidak dijadikan tempat parkiran, itu kan dibuat untuk sarana refreshing warga dan akibat sering dipakai buat parkir, Keramik taman jadi rusak walaupun diperbaiki atau diganti dengan keramik yang baru, Kalau masih dipakai buat parkir ya percuma akan kembali rusak,” keluhnya, pada Jum’at ( 30/5 ).

Kerusakan fasilitas
Trotoar Taman karena kendaraan, akan memerlukan banyak biaya perbaikan, Tidak hanya itu memarkirkan kendaraan di trotoar juga menghalangi jalan, bisa menyebabkan kemacetan, dan membuat lalu lintas menjadi tidak lancar.

Sementara itu kepala UPTD Perparkiran pada Dinas Perhubungan kabupaten Pemalang Rizal, ketika dikonfirmasi terkait adanya parkiran kendaraan di trotoar Taman Mochtar juga Taman Patih sampun, menghimbau kepada warga agar memarkirkan kendaraannya ditempat yang sesuai peruntukannya, sehingga terlihat tertib dan rapi.

“Masyarakat pengguna kendaraan yang akan memarkirkan kendaraannya, dihimbau agar memarkirkan kendaraan ditempat yang disediakan dengan tertib dan rapi, jangan parkir sembarang apalagi sampai naik trotoar, karena akan mengganggu pejalan kaki dan merusak trotoar itu sendiri,” Tutur Rizal.

Ketika ditanya apakah terkait pelanggar dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk denda atau tindakan hukum lainnya,Rizal menuturkan belum ada sanksi hukum,

” Baru sebatas teguran ke juru parkir dan himbauan ke Masyarakat,” Jawabnya singkat.

Di beberapa daerah, parkir liar di trotoar sudah dapat dikenakan denda atau tilang, Sudah saatnya
Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.
Pemerintah harus menyediakan fasilitas parkir yang memadai di berbagai lokasi agar masyarakat tidak lagi terpaksa parkir di trotoar,
Perlu adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran parkir di trotoar (Ragil)

Berita Terkait

Polemik Truk Tangki BPBD di Mereng, Kepala Pelaksana: Ini Murni Kegiatan Kemanusiaan Tidak Ada Kaitan Pilkades
Bikin Melongo! Pedagang Buah Melon -Semangka di Pinggir Sawah Comal Raup Omset Rp 15: Juta Dalam Sehari
Prihatin! Angka Kecelakaan di Jateng Naik 28 Persen Tercatat Dalam 9 Bulan Terakhir
Atap Rumah Warga Ambruk,Anggota DPRD Pemalang dr Irma Suryani Langsung Turun Tangan
Hakim Pengawasan PN Pemalang Gelar Pengawasan di Rutan Pemalang
Dari Kolam Menuju Kemandirian,Rutan Pemalang Laksanakan Penyortiran Ikan Lele Hasil Budidaya
Perkuat Pencegahan HIV/AIDS Rutan Pemalang Periksa Kesehatan 150 Warga Binaan
Berniat Mandi Seorang Pria Terpeleset dan Tenggelam di Sungai Comal Ditemukan Meninggal
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 29 October 2026 - 11:43 WITA

Polemik Truk Tangki BPBD di Mereng, Kepala Pelaksana: Ini Murni Kegiatan Kemanusiaan Tidak Ada Kaitan Pilkades

Monday, 26 October 2026 - 20:00 WITA

Bikin Melongo! Pedagang Buah Melon -Semangka di Pinggir Sawah Comal Raup Omset Rp 15: Juta Dalam Sehari

Wednesday, 21 October 2026 - 16:54 WITA

Atap Rumah Warga Ambruk,Anggota DPRD Pemalang dr Irma Suryani Langsung Turun Tangan

Monday, 19 October 2026 - 18:52 WITA

Hakim Pengawasan PN Pemalang Gelar Pengawasan di Rutan Pemalang

Wednesday, 14 October 2026 - 17:09 WITA

Dari Kolam Menuju Kemandirian,Rutan Pemalang Laksanakan Penyortiran Ikan Lele Hasil Budidaya

Berita Terbaru