Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Klapanunggal, Bogor

Thursday, 3 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Klapanunggal, Bogor

Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Klapanunggal, Bogor

Jakarta, Newsline.id — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) bersama Tim Gabungan berhasil menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Operasi gabungan ini dilaksanakan pada Rabu (2/7) oleh Satgas Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) bersama Ditjen Planologi Kehutanan, Puspom TNI, Korwas PPNS, Brimob, dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Dari hasil investigasi, ditemukan dugaan kuat bahwa kawasan hutan tersebut telah dimanfaatkan untuk pertambangan batu kapur (karst) tanpa izin yang sah. Dalam operasi tersebut, Ditjen Gakkum berhasil mengamankan 9 unit eksavator, 3 unit dump truck, serta 9 orang saksi pekerja yang berada di lokasi.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah cepat Kementerian Kehutanan dalam mencegah kerusakan hutan yang lebih luas dan dampak lingkungan yang serius.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan ini merupakan respons cepat Kementerian Kehutanan terhadap penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan untuk mencegah dampak kerusakan hutan yang lebih besar seperti banjir yang terjadi di Jabodetabek di awal tahun 2025,” ujar Rudianto.

Lebih lanjut, Rudianto menjelaskan bahwa terdapat empat titik tambang ilegal di kawasan hulu DAS Bekasi yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan mencapai sekitar 50 hektare. Kedalaman galian bahkan mencapai 10 hingga 20 meter, sehingga kontur Gunung Karang mengalami perubahan signifikan hingga hampir rata.

Ditjen Gakkum Kehutanan akan terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal di kawasan hutan tersebut. Jika ditemukan unsur perbuatan pidana, proses hukum akan dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) jo. angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

“Ancaman hukum terhadap pelanggaran tersebut adalah maksimal pidana penjara 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 7,5 miliar. PPNS Ditjen Gakkum akan menindaklanjuti dengan langkah yustisi,” tegas Rudianto.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan akan terus bertindak tegas terhadap penyalahgunaan izin dan pelanggaran di kawasan hutan.

“Tindakan pemanfaatan perizinan di bidang kehutanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan pelanggaran hukum yang serius dan akan ditindak secara tegas,” ujar Dwi Januanto.

Ia juga menambahkan bahwa penertiban ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan menjaga kelestarian hutan di Indonesia.

Kementerian Kehutanan akan terus berupaya melakukan perlindungan kawasan hutan untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat. (***)

Sumber : Kementerian Kehutanan

Berita Terkait

Pastikan Tidak Ada Kemacetan Dalam Perbaikan Jalan Pantura, Satlantas Polres Pemalang Lakukan Patroli Rutin
Berkah IdulFitri 223 Warga Binaan Lapas Kendal Terima Remisi
Bupati Pekalongan Fadia A.Rafiq Ikut Terkena OTT KPK
Kunker Komisi XIII DPR -RI di Semarang, Dihadiri Oleh Lapas Kendal
Wujudkan Zone Integritas,Lapas Kendal Berikan Sosialisasi Bagi CPNS dan Peserta Magang
Dukung UMKM dan Ketahanan Pangan,Lapas Kendal Bekali Warga Binaan Produksi Tempe
Lapas Kendal Kembangkan Inovasi Ember Tumpuk Sebagai Media Produksi Pupuk Organik Cair
Kerja Nyata Lapas Cipinang Perkuat Pembinaan Awal Melalui Admisi Orientasi Warga Binaan Baru
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 20:04 WITA

Pastikan Tidak Ada Kemacetan Dalam Perbaikan Jalan Pantura, Satlantas Polres Pemalang Lakukan Patroli Rutin

Saturday, 21 March 2026 - 14:56 WITA

Berkah IdulFitri 223 Warga Binaan Lapas Kendal Terima Remisi

Tuesday, 3 March 2026 - 19:57 WITA

Bupati Pekalongan Fadia A.Rafiq Ikut Terkena OTT KPK

Tuesday, 24 February 2026 - 14:24 WITA

Kunker Komisi XIII DPR -RI di Semarang, Dihadiri Oleh Lapas Kendal

Saturday, 14 February 2026 - 15:20 WITA

Wujudkan Zone Integritas,Lapas Kendal Berikan Sosialisasi Bagi CPNS dan Peserta Magang

Berita Terbaru