PEMALANG,Newsline.id-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Bersama OPD terkait gelar sosialisasi tahap pertama mengenai pelanggaran para pedagang kaki lima yang membuka lapak daganganya di sepanjang jalan RE Martadinata dan Urip Sumoharjo di wilayah Pemalang kota, pada Kamis ( 17/4 ).
Kepala Bidang Trantibumas Agus Sarwono mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013, Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL Serta Peraturan Bupati Pemalang Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Petunjuk dan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tersebut, Para Pedagang Kaki Lima dihimbau untuk mematuhi lokasi atau tempat usaha sesuai ketentuan.
Dirinya menambahkan agar para PKL juga mematuhi jam operasional, yaitu pukul 16.00 WIB – 01.00 WIB, Kecuali di kawasan jalur lambat Alun-alun pukul 06.00 WIB – 01.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” PKL tidak meninggalkan lapak / gerobak dijalan, juga tidak menggunakan trotoar untuk kegiatan usaha diluar waktu usaha serta tetap menjaga Kebersihan dan tidak meninggalkan sampah setelah selesai melakukan kegiatan usaha” Jelas Agus.
Sementara itu Anto (20 ) Seorang pedagang kaki lima yang sudah berjualan dari beberapa tahun lamanya, ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa prinsipnya ia akan mematuhi segala aturan Pemkab yang ada, artinya untuk peringatan atau bentuk teguran dari Instansi terkait, dirinya tidak keberatan,
” Kami akan segera mematuhi apa yang sudah diinstruksikan oleh petugas akan tetapi kami juga mohon diberikan waktunya,” tuturnya.( Ragil).








