Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dilarang Angkat Tenaga Ahli dan Staf Khusus

Tuesday, 11 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN RI (Foto: Istimewah)

Prof Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN RI (Foto: Istimewah)

JAKARTA|jateng.newsline.id — Sosok Tenaga Ahli dan Staf Khusus non ASN dalam Pemerintahan Daerah (Pemda) selalu muncul setiap usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Namun nampaknya kemunculan Tenaga Ahli dan Staf Khusus non Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan muncul lagi tahun ini.

Pasalnya pengangkatan Tenaga Ahli dan Staf Khusus non ASN sudah dilarang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan Kepala Daerah terpilih tidak mengakomodir kepentingan dengan mengangkat Tenaga Ahli dan Staf Khusus.

Karena, kata mantan Pj Gubernur Sulsel ini, pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli ini membutuhkan anggaran.

Anggaran yang ada seharusnya digunakan untuk mengangkat para honorer.

“Kalau misalnya sebagai tenaga ahli, cek betul. Di OPD ini sudah banyak ahlinya, tidak boleh hanya mengakomodir kepentingan kepentingan,” tegas Zudan saat di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (5/2/25) dikutip dari Herald Sulsel.

Sementara, kata Zudan, di penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) argumentasi Pemda karena tidak ada anggaran.

Kalau tidak ada anggaran, maka dipertanyakan jika malah mengangkat sosok Tenaga Ahli, Staf Khusus atau Tim Pakar.

“Tolong deh. Cukup,” sambung Zudan.

Selanjutnya, Zudan menyampaikan, Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2024 tidak boleh lagi mengangkat pegawai baru.

Jika melanggar, maka akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat.

“Akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada nanti Gubernur, Bupati, Wali Kota mengangkat pegawai, tidak dibolehkan,” ungkap Zudan.

Hal ini kata Zudan, karena jumlah pegawai sudah terlalu banyak, sudah cukup, terutama administrasi.

Jika pun tetap ingin mengangkat pegawai, nanti akan diakomodir melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Kita akan buka, baik untuk S1, S2 maupun S3. Kita siapkan, termasuk kebutuhan dokter spesialis,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Lapas Kendal Fasilitasi Peninjauan Ruang Sidang Daring Oleh PN Kendal
Diperiksa Belasan Jam Oleh KPK Kadisdikpora Pemalang Supaat Lolos Tidak Dibawa Ke Jakarta
Anggota DPR RI Rizal Bawazier : Pemalang, Pekalongan dan Batang Harus Bersih Dari Outlet Miras, Seperti Outlet HWG dan Lainnya
Transfoasi Warga Binaan Lapas Kendal Sukses Panen Raya Jagung
Tahun Ajaran Baru, Dindikpora Pemalang Tegaskan Larang Sekolah Jual Seragam
Dua Kali Setahun Warga Pemalang -Pekalongan Full Senyum Rizal Bawazier Rencanakan Pagelaran Wayang Kulit
Pentas Budaya dan Santunan Anak Yatim Bertabur Kuis Berhadiah Dari Anggota DPR -RI Rizal Bawazier
Penempatan Sel Razman di Lapas Cipinang Sesuai UU dan SOP
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 31 July 2026 - 16:03 WITA

Lapas Kendal Fasilitasi Peninjauan Ruang Sidang Daring Oleh PN Kendal

Friday, 31 July 2026 - 16:00 WITA

Diperiksa Belasan Jam Oleh KPK Kadisdikpora Pemalang Supaat Lolos Tidak Dibawa Ke Jakarta

Monday, 20 July 2026 - 07:02 WITA

Anggota DPR RI Rizal Bawazier : Pemalang, Pekalongan dan Batang Harus Bersih Dari Outlet Miras, Seperti Outlet HWG dan Lainnya

Sunday, 12 July 2026 - 16:19 WITA

Transfoasi Warga Binaan Lapas Kendal Sukses Panen Raya Jagung

Sunday, 12 July 2026 - 16:08 WITA

Tahun Ajaran Baru, Dindikpora Pemalang Tegaskan Larang Sekolah Jual Seragam

Berita Terbaru