Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dilarang Angkat Tenaga Ahli dan Staf Khusus

Tuesday, 11 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN RI (Foto: Istimewah)

Prof Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN RI (Foto: Istimewah)

JAKARTA|jateng.newsline.id — Sosok Tenaga Ahli dan Staf Khusus non ASN dalam Pemerintahan Daerah (Pemda) selalu muncul setiap usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Namun nampaknya kemunculan Tenaga Ahli dan Staf Khusus non Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan muncul lagi tahun ini.

Pasalnya pengangkatan Tenaga Ahli dan Staf Khusus non ASN sudah dilarang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan Kepala Daerah terpilih tidak mengakomodir kepentingan dengan mengangkat Tenaga Ahli dan Staf Khusus.

Karena, kata mantan Pj Gubernur Sulsel ini, pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli ini membutuhkan anggaran.

Anggaran yang ada seharusnya digunakan untuk mengangkat para honorer.

“Kalau misalnya sebagai tenaga ahli, cek betul. Di OPD ini sudah banyak ahlinya, tidak boleh hanya mengakomodir kepentingan kepentingan,” tegas Zudan saat di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (5/2/25) dikutip dari Herald Sulsel.

Sementara, kata Zudan, di penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) argumentasi Pemda karena tidak ada anggaran.

Kalau tidak ada anggaran, maka dipertanyakan jika malah mengangkat sosok Tenaga Ahli, Staf Khusus atau Tim Pakar.

“Tolong deh. Cukup,” sambung Zudan.

Selanjutnya, Zudan menyampaikan, Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2024 tidak boleh lagi mengangkat pegawai baru.

Jika melanggar, maka akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat.

“Akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada nanti Gubernur, Bupati, Wali Kota mengangkat pegawai, tidak dibolehkan,” ungkap Zudan.

Hal ini kata Zudan, karena jumlah pegawai sudah terlalu banyak, sudah cukup, terutama administrasi.

Jika pun tetap ingin mengangkat pegawai, nanti akan diakomodir melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Kita akan buka, baik untuk S1, S2 maupun S3. Kita siapkan, termasuk kebutuhan dokter spesialis,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Lapas Kendal Gelar Sholat Iduladha 1447 Hijriyah
Korlantas Bersama Polres Pemalang Pantau Pelanggaran Kendaraan Sumbu 3
Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Minta Larangan Truk Sumbu 3 Melintas Pantura Harus Dijalankan
Satlantas Polres Pemalang Gelar Giat Rutin Pemberlakuan Truk Sumbu Tiga
Pastikan Tidak Ada Kemacetan Dalam Perbaikan Jalan Pantura, Satlantas Polres Pemalang Lakukan Patroli Rutin
Berkah IdulFitri 223 Warga Binaan Lapas Kendal Terima Remisi
Bupati Pekalongan Fadia A.Rafiq Ikut Terkena OTT KPK
Kunker Komisi XIII DPR -RI di Semarang, Dihadiri Oleh Lapas Kendal
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 20 May 2026 - 16:47 WITA

Korlantas Bersama Polres Pemalang Pantau Pelanggaran Kendaraan Sumbu 3

Monday, 18 May 2026 - 22:12 WITA

Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Minta Larangan Truk Sumbu 3 Melintas Pantura Harus Dijalankan

Monday, 18 May 2026 - 20:41 WITA

Satlantas Polres Pemalang Gelar Giat Rutin Pemberlakuan Truk Sumbu Tiga

Friday, 17 April 2026 - 20:04 WITA

Pastikan Tidak Ada Kemacetan Dalam Perbaikan Jalan Pantura, Satlantas Polres Pemalang Lakukan Patroli Rutin

Saturday, 21 March 2026 - 14:56 WITA

Berkah IdulFitri 223 Warga Binaan Lapas Kendal Terima Remisi

Berita Terbaru

Pemalang

Ketan Pencok Pemalang Dipercaya Nambah Energi Waktu Pagi Hari

Monday, 1 Jun 2026 - 12:10 WITA

OLAHRAGA

Lapas Kendal Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila

Monday, 1 Jun 2026 - 11:51 WITA

oplus_0

Pemalang

Thursday, 28 May 2026 - 10:21 WITA

Pemalang

Bocah 8 Tahun di Pemalang Tewas Tenggelam di Sungai Jamuran

Wednesday, 27 May 2026 - 19:27 WITA

Pemalang

Sapi Kurban di Pemalang Terjun Bebas ke Sungai

Wednesday, 27 May 2026 - 19:24 WITA