Menkomdigi Terbitkan Aturan Batas Usia Pengguna Medsos

Monday, 3 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA|jateng.newsline.id — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan aturan tentang batasan usia penggunaan media sosial (medsos) sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan ini mengikuti arahan Presiden yang menekankan pentingnya melindungi anak-anak daring.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, partainya akan menerbitkan surat keputusan (SK) terkait hal itu pada Senin, 3 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai arahan Presiden untuk memperkuat. perlindungan anak di ruang digital, kami telah membentuk kelompok kerja SK untuk merumuskan regulasi terkait perlindungan anak daring. “Keputusan ini sudah kami tandatangani dan tim akan mulai bekerja pada Senin, 3 Februari,” kata Meutya di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

Diharapkan peraturan ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dari dampak negatif media sosial dan memastikan penggunaan internet yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah meminta pemerintah untuk segera merumuskan regulasi yang membatasi media sosial untuk anak-anak.

Dorongan ini muncul setelah melihat berbagai dampak negatif media sosial dan kebijakan serupa yang diterapkan di banyak negara.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, KH Masduki Baidlowi mengatakan, Australia telah menetapkan batas usia 16 tahun untuk penggunaan media sosial. MUI berharap pemerintah segera tanggap dengan kebijakan serupa.

“Terkait pembatasan media sosial karena dampaknya sudah sedemikian rupa sehingga negara tetangga kita sudah memberlakukan pembatasan seperti Australia untuk anak usia 16 tahun.”ujarya

MUI berharap pemerintah segera mengeluarkan aturan, belum ada yang tahu seperti apa bentuknya,

“Apakah sama persis dengan yang di Australia atau tidak,” kata Masduki Baidlowi seusai kerja Musyawarah Nasional (Mukernas) ke-4 MUI di Jakarta.(**)

Berita Terkait

Pastikan Tidak Ada Kemacetan Dalam Perbaikan Jalan Pantura, Satlantas Polres Pemalang Lakukan Patroli Rutin
Berkah IdulFitri 223 Warga Binaan Lapas Kendal Terima Remisi
Bupati Pekalongan Fadia A.Rafiq Ikut Terkena OTT KPK
Kunker Komisi XIII DPR -RI di Semarang, Dihadiri Oleh Lapas Kendal
Wujudkan Zone Integritas,Lapas Kendal Berikan Sosialisasi Bagi CPNS dan Peserta Magang
Dukung UMKM dan Ketahanan Pangan,Lapas Kendal Bekali Warga Binaan Produksi Tempe
Lapas Kendal Kembangkan Inovasi Ember Tumpuk Sebagai Media Produksi Pupuk Organik Cair
Kerja Nyata Lapas Cipinang Perkuat Pembinaan Awal Melalui Admisi Orientasi Warga Binaan Baru
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 20:04 WITA

Pastikan Tidak Ada Kemacetan Dalam Perbaikan Jalan Pantura, Satlantas Polres Pemalang Lakukan Patroli Rutin

Saturday, 21 March 2026 - 14:56 WITA

Berkah IdulFitri 223 Warga Binaan Lapas Kendal Terima Remisi

Tuesday, 3 March 2026 - 19:57 WITA

Bupati Pekalongan Fadia A.Rafiq Ikut Terkena OTT KPK

Tuesday, 24 February 2026 - 14:24 WITA

Kunker Komisi XIII DPR -RI di Semarang, Dihadiri Oleh Lapas Kendal

Saturday, 14 February 2026 - 15:20 WITA

Wujudkan Zone Integritas,Lapas Kendal Berikan Sosialisasi Bagi CPNS dan Peserta Magang

Berita Terbaru