Menkomdigi Terbitkan Aturan Batas Usia Pengguna Medsos

Monday, 3 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA|jateng.newsline.id — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan aturan tentang batasan usia penggunaan media sosial (medsos) sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan ini mengikuti arahan Presiden yang menekankan pentingnya melindungi anak-anak daring.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, partainya akan menerbitkan surat keputusan (SK) terkait hal itu pada Senin, 3 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai arahan Presiden untuk memperkuat. perlindungan anak di ruang digital, kami telah membentuk kelompok kerja SK untuk merumuskan regulasi terkait perlindungan anak daring. “Keputusan ini sudah kami tandatangani dan tim akan mulai bekerja pada Senin, 3 Februari,” kata Meutya di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

Diharapkan peraturan ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dari dampak negatif media sosial dan memastikan penggunaan internet yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah meminta pemerintah untuk segera merumuskan regulasi yang membatasi media sosial untuk anak-anak.

Dorongan ini muncul setelah melihat berbagai dampak negatif media sosial dan kebijakan serupa yang diterapkan di banyak negara.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, KH Masduki Baidlowi mengatakan, Australia telah menetapkan batas usia 16 tahun untuk penggunaan media sosial. MUI berharap pemerintah segera tanggap dengan kebijakan serupa.

“Terkait pembatasan media sosial karena dampaknya sudah sedemikian rupa sehingga negara tetangga kita sudah memberlakukan pembatasan seperti Australia untuk anak usia 16 tahun.”ujarya

MUI berharap pemerintah segera mengeluarkan aturan, belum ada yang tahu seperti apa bentuknya,

“Apakah sama persis dengan yang di Australia atau tidak,” kata Masduki Baidlowi seusai kerja Musyawarah Nasional (Mukernas) ke-4 MUI di Jakarta.(**)

Berita Terkait

Lapas Kendal Fasilitasi Peninjauan Ruang Sidang Daring Oleh PN Kendal
Diperiksa Belasan Jam Oleh KPK Kadisdikpora Pemalang Supaat Lolos Tidak Dibawa Ke Jakarta
Anggota DPR RI Rizal Bawazier : Pemalang, Pekalongan dan Batang Harus Bersih Dari Outlet Miras, Seperti Outlet HWG dan Lainnya
Transfoasi Warga Binaan Lapas Kendal Sukses Panen Raya Jagung
Tahun Ajaran Baru, Dindikpora Pemalang Tegaskan Larang Sekolah Jual Seragam
Dua Kali Setahun Warga Pemalang -Pekalongan Full Senyum Rizal Bawazier Rencanakan Pagelaran Wayang Kulit
Pentas Budaya dan Santunan Anak Yatim Bertabur Kuis Berhadiah Dari Anggota DPR -RI Rizal Bawazier
Penempatan Sel Razman di Lapas Cipinang Sesuai UU dan SOP
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 31 July 2026 - 16:03 WITA

Lapas Kendal Fasilitasi Peninjauan Ruang Sidang Daring Oleh PN Kendal

Friday, 31 July 2026 - 16:00 WITA

Diperiksa Belasan Jam Oleh KPK Kadisdikpora Pemalang Supaat Lolos Tidak Dibawa Ke Jakarta

Monday, 20 July 2026 - 07:02 WITA

Anggota DPR RI Rizal Bawazier : Pemalang, Pekalongan dan Batang Harus Bersih Dari Outlet Miras, Seperti Outlet HWG dan Lainnya

Sunday, 12 July 2026 - 16:19 WITA

Transfoasi Warga Binaan Lapas Kendal Sukses Panen Raya Jagung

Sunday, 12 July 2026 - 16:08 WITA

Tahun Ajaran Baru, Dindikpora Pemalang Tegaskan Larang Sekolah Jual Seragam

Berita Terbaru