Satnarkoba Polres Gianyar Amankan 11 Kurir Narkoba dalam Operasi Antik Agung 2025

Friday, 7 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GIANYAR.jateng.newsline.id  – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Gianyar berhasil mengamankan 11 tersangka dalam Operasi Antik Agung 2025 yang dilaksanakan selama 16 hari, mulai 22 Januari hingga 6 Februari 2025. Para tersangka tersebut diduga terlibat sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gianyar. Keberhasilan operasi ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Gianyar pada Jumat, 7 Februari 2025.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, KBO Narkoba Polres Gianyar, Ipda Anak Agung Gede Oka Bandung, serta Ps Panit Sidik, Aiptu Ida Bagus Dibya Konta, menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan rata-rata merupakan kurir sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka yang berhasil diamankan polisin yakni Dwi Purwanto (27), Agus Gede Darmawan (33), Bagus Ananda Saputra (23), Ridho Almahdi Munthe (23), Prawiro Raharjo (23), Muhamad Elial Fani (25), Wawan Handoyo alias Devi (46), I Komang Tabah (22), I Wayan Gede Widiana (48, Holik (24), dan Kuswanto (29).

“Total terdapat 9 kasus dengan 11 tersangka, di mana 3 tersangka berasal dari Bali dan 8 tersangka dari luar Bali. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 38 paket dengan berat bersih 10,42 gram,” ujar Kapolres Gianyar.

Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, menambahkan bahwa dari 11 tersangka yang diamankan, terdapat satu tersangka yang awalnya menunjukkan identitas KTP perempuan. Namun, setelah dilakukan verifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), diketahui bahwa KTP tersebut palsu dan tersangka tersebut sebenarnya berjenis kelamin laki-laki.

Para tersangka terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Operasi ini merupakan upaya Polres Gianyar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sekaligus memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika.

Berita Terkait

Rutan Pemalang Laksanakan Upacara Penyatat
Rutan Pemalang Terima Studi Tiru Rutan Jepara
7 CPNS Awali Tugas,Kenali Lingkungan Kerja di Rutan Pemalang
Pemerintah Perketat Pengawasan Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme
Polri Bongkar Penyelundupan 192 kg Sabu, Jaringan Internasional: Begini kata Komisi III DPR RI.
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel gelar Patroli Subuh
Dansatgas TMMD Ke-123 Kodim Tabanan Pimpin Apel Pagi dan Periksa Perlengkapan Personel
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 11 March 2026 - 11:40 WITA

Rutan Pemalang Laksanakan Upacara Penyatat

Saturday, 27 September 2025 - 17:18 WITA

Rutan Pemalang Terima Studi Tiru Rutan Jepara

Monday, 7 July 2025 - 13:07 WITA

7 CPNS Awali Tugas,Kenali Lingkungan Kerja di Rutan Pemalang

Tuesday, 10 June 2025 - 16:14 WITA

Pemerintah Perketat Pengawasan Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Thursday, 29 May 2025 - 11:10 WITA

Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme

Berita Terbaru

Pemalang

Ketan Pencok Pemalang Dipercaya Nambah Energi Waktu Pagi Hari

Monday, 1 Jun 2026 - 12:10 WITA

OLAHRAGA

Lapas Kendal Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila

Monday, 1 Jun 2026 - 11:51 WITA

oplus_0

Pemalang

Thursday, 28 May 2026 - 10:21 WITA

Pemalang

Bocah 8 Tahun di Pemalang Tewas Tenggelam di Sungai Jamuran

Wednesday, 27 May 2026 - 19:27 WITA

Pemalang

Sapi Kurban di Pemalang Terjun Bebas ke Sungai

Wednesday, 27 May 2026 - 19:24 WITA