Terduga Pelaku Penembakan Anggota Polres Bolmong Terancam 20 Tahun Penjara

Monday, 17 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG,newsline-id – Dua terduga pelaku penembakan  oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) Briptu Muhamad Daffa Pratama Abjul terancam 20 tahun penjara.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Bolmong AKBP. Lido R Antoro, kepada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers Senin (17/02/2025) siang tadi.

“Kedua pelaku melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU RI DRT Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan penyalahgunaan senjata Angin. Oleh sebab itu keduanya terancam pidana 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Bolmong.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres juga menegaskan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatan mereka. Kedua pelaku merupakan warga kecamatan Dumoga Timur, yaitu Richo Nofdi Simbala (29) warga Desa Dumoga III dan Frenli Feri Pontoh, (37) warga Desa Dumoga IV.

Briptu Muhammad Daffa Pratama Abdjul sempat dirawat di RSUD Kotamobagu dan melewati masa kritisnya selama 48 jam usai tertembak saat melakukan tugas pengamanan bentrokan kelompok masyarakat desa Modomang dan desa Dumoga pada bulan Januari lalu.

Pada konferensi pers tersebut Kapolres Bolmong di dampingi oleh Kasat Reskrim IPTU M.S Mentu, dan Kasie Humas Polres Bolmong.(Roniy).

Berita Terkait

Perkuat Keamanan Lapas Kendal, Ary Nirwanto Tekankan Disiplin, Kesehatan dan Kekompakan Pegawai
Lapas Kendal Laksanakan Asesmen Warga Binaan Untuk Mendukung Program Rehabilitasi dan Re -edukasi Nasional
Upaya Penyelundupan Handphone Oleh Pengunjung,Berhasil Digagalkan Petugas Rutan kelas 1 Jakpus
Rutan Pemalang Digedor Razia Gabungan,50 WBP Jalani Tes Urine Semua Negatif Narkoba
Tim Gabungan Malam Ini Gelar Razia Besar besaran di Rutan Kelas 1 Jakpus Sasar Barang Terlarang
Penyelundupan Barang Diduga Narkoba Berhasil Digagalkan Petugas Rutan Jakpus
Lapas Kendal Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Bersih Dari Pelanggaran
Kasus Pembunuhan Wanita Muda Berhasil Diungkap Polres Pemalang
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 26 October 2026 - 19:54 WITA

Perkuat Keamanan Lapas Kendal, Ary Nirwanto Tekankan Disiplin, Kesehatan dan Kekompakan Pegawai

Friday, 9 October 2026 - 15:43 WITA

Lapas Kendal Laksanakan Asesmen Warga Binaan Untuk Mendukung Program Rehabilitasi dan Re -edukasi Nasional

Tuesday, 29 September 2026 - 17:06 WITA

Upaya Penyelundupan Handphone Oleh Pengunjung,Berhasil Digagalkan Petugas Rutan kelas 1 Jakpus

Monday, 21 September 2026 - 17:33 WITA

Rutan Pemalang Digedor Razia Gabungan,50 WBP Jalani Tes Urine Semua Negatif Narkoba

Friday, 18 September 2026 - 23:29 WITA

Tim Gabungan Malam Ini Gelar Razia Besar besaran di Rutan Kelas 1 Jakpus Sasar Barang Terlarang

Berita Terbaru