Wujudkan Desa Terdepan,Kejari Badung Melaksanakan MoU JPN dengan Kepala Desa 

Friday, 14 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Badung.jateng.newsline.id – Merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan Desa berdasarkan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI
Nomor 6 yaitu Membangun dari desa dari dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,Kejaksaan Negeri Badung melaksanakan  kegiatan MoU antara JPN dengan kepala desa (perbekel) se-Badung serta Penerangan Hukum

Dalam MuO tersebut dengan tema  “Membangun Desa, Menata Kota, Melalui Program Jaga Desa, mewujudkan Desa Terdepan
untuk Indonesia” berlangsung di Aula Adhyaksa Kejari Badung, Jumat tanggal 14 Februari 2025

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo SH
MH, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa SH, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Kepala Inspektorat Kab Badung Luh Suryaniti,S.Sos.,M.Si, Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Komang Budhi Argawa, SH.,M.Si, Kepala Bagian Hukum Kab Badung A.A Gde Asteya Yudha, SH, Camat se-Kab
Badung dan Kepala Desa (Perbekel ) Se – Kab Badung.

Kajari Badung menyampaikan Kegiatan MoU dan Penerangan Hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan Desa berdasarkan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI Nomor 6 yaitu Membangun dari desa dari dari bawah untuk pemerataan
ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

” Hadirnya kejaksaan dalam
kegiatan MoU dan Penerangan hukum ini untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa ataupun Sumber Dana lain
yang diperoleh oleh Desa dengan tujuan agar Pembangunan di Desa dapat berjalan dengan baik dan dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat” terang Sutrisno

Apabila masih ditemukan adanya pengaduan terkait pengelolaan dana desa, kami akan tetap akan menindaklanjutinya berkoordinasi dengan pihak Inspektorat
Kab Badung, dan hal tersebut menegaskan bahwa pendampingan yang kami lakukan dalam pencegahan perbuatan melawan hukum yang mengarah
kepada tindak Pidana Korupsi

” Tujuan dari kegiatan ini, juga sebagai tindak lanjut arahan Jaksa Agung serta arahan Jaksa Agung Muda Intelijen dalam membantu Pembangunan didesa” lanjut Kajari Badung

Dijelaskan pula,selain itu juga saat ini kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen
telah melaunching Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding
sebagai Upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Selanjutnya kajari berharap desa tidak perlu takut dan ragu
dalam pengelolaan dana desa dan apabila masih ada keraguan dapat
mengajukan permohonan pendampingan atau pendapat hukum ke Jaksa Pengacara Negara Kejari Badung.

Berita Terkait

Rutan Pemalang Laksanakan Upacara Penyatat
Rutan Pemalang Terima Studi Tiru Rutan Jepara
7 CPNS Awali Tugas,Kenali Lingkungan Kerja di Rutan Pemalang
Pemerintah Perketat Pengawasan Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme
Polri Bongkar Penyelundupan 192 kg Sabu, Jaringan Internasional: Begini kata Komisi III DPR RI.
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel gelar Patroli Subuh
Dansatgas TMMD Ke-123 Kodim Tabanan Pimpin Apel Pagi dan Periksa Perlengkapan Personel
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 11 March 2026 - 11:40 WITA

Rutan Pemalang Laksanakan Upacara Penyatat

Saturday, 27 September 2025 - 17:18 WITA

Rutan Pemalang Terima Studi Tiru Rutan Jepara

Monday, 7 July 2025 - 13:07 WITA

7 CPNS Awali Tugas,Kenali Lingkungan Kerja di Rutan Pemalang

Tuesday, 10 June 2025 - 16:14 WITA

Pemerintah Perketat Pengawasan Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Thursday, 29 May 2025 - 11:10 WITA

Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme

Berita Terbaru